Bansos RTLH Depok, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sejak 2017 telah menyulap ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni.
Giat tersebut melalui program perbaikan RTLH dari Pemkot Depok melalui Disrumkim Kota Depok. Penerima RTLH tentu memiliki kualifikasi kriteria.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Depok Awasi dan akan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/05/2034).
Menurut Dadan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH yakni:
Baca Juga: Inovasi Briket Ramah Lingkungan Bawa Mahasiswi UPER ke Afrika Selatan
1. Calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
2. Kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
4. Tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
5. Kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
6. Tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
7. Calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir
8. Kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.
Baca Juga: Depok akan Lakukan Sosialisasi Penerima Bansos RTLH, Catat Lokasinya!
Masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.
"Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” terang Dadan. (***)