News

Apresiasi, Satpol PP Depok Tebang Baliho Tak Berizin di Simpang Ramanda Margonda

Aparat Satpol PP Kota Depok menebang satu baliho di pertigaan Ramanda, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Kamis (23/05/22024) sekira pukul 02.00 WIB.

RUZKA REPUBLIKA -- Apresiasi, Satpol PP Kota Depok tegakkan aturan, satu baliho tanpa izin di tebang di pertigaan Ramanda di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Kamis (23/05/2024) dini hari.

Keberadaan baliho tersebut sempat heboh dan membuat geram masyarakat karena saat awal dibangun sempat di segel pondasinya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun, di saat warga dan petugas Satpol PP Kota Depok sibuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri pada 8 April 2024, baliho tersebut dibangun diam-diam di malam hari dan berdiri tegak walaupun sudah tertera stiker segel bangunan tak berizin.

Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Orientasi Skrining Bayi Baru Lahir yang Diikuti Bidan Praktik Mandiri dan Klinik

Baca Juga: Program WUB dan Perempuan Pengusaha di Depok Dapat Dukungan Kemenkop

Pihak perizinan sejak awal baru berdiri tiang sudah memperingatkan untuk tidak dilanjutkan pembangunan karena tidak ada izin, bahkan juga di tempel stiker penyegelan bangunan tak berizin.

"Bandel, baliho tersebut kami tebang karena tak memiliki izin," ujar Kepala Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono.

Info yang beredar, baliho tersebut milik pengusaha reklame yang cukup dekat dengan salah satu tokoh pemuda yang kerap fotonya tampil di baliho-baliho di Kota Depok. Saat di Konformasi ke pemilik baliho, hingga berita ini di turunkan belum mendapat jawaban. (***)

 

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya