Kejaksaan Negeri Depok Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di UPN Jakarta
RUZKA REPUBLIKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Kedua tersangka dugaan korupsi yakni tersangka Cahyo Trijati dan Gatot Adi Prasetyo kini ditahan di Rutan Cilodong Depok.
Dugaan korupsi tersebut yakni pada tahun 2021,
UPN Veteran Jakarta melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Kecamatan, Kota Depok.
Baca Juga: Ranking Terbaik dalam 15 Tahun di QS WUR 2025, UI Melejit ke Posisi 206 dari 237
"Ini kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Depok, Mochtar Arifin dalam siaran pers yang diterima, Rabu (05/06/2024).
Menurut Mochtar, bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan Tenaga Ahli sebanyak 7 orang yang kemudian dimenangkan oleh PT Saranabudi Prakarsaripta.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021 tentang pelaksanaan Pengadaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN).
Baca Juga: Depok Bertekad Ingin Menjadi Kota Peradaban yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan
Bahwa didalam pelaksanaanya tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan 1 nama Tenaga Ahli yaitu Ahli K3 yang bekerja di lapangan sedangkan nama- nama Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis lainnya yang seharusnya di hadirkan tidak pernah dihadirkan sama sekali yang berjumlah 6 orang.
Bahwa terhadap Tenaga Ahli dan Inspektor yang berjumlah 6 orang, berdasarkan dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. Saranabudi Prakarsaripta, tanda tangan nama-nama Tenaga Ahli dan Inspektor semuanya dipalsukan sehingga yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Tenaga Ahli dan Inspektor pada pelaksanaan Pengadaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Bahwa didalam Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Gagas TransitCubes, Solusi Tempat Kerja Fleksibel bagi Pekerja Urban
Bahwa tersangka Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Pengendali Kontrak sehingga telah membayarkan pekerjaan seluruhnya sebagaimana didalam kontrak sebesar Rp946.757.277 setelah dipotong Pajak kepada PT.
Saranabudi Prakarsaripta sehingga terdapat Kerugian Keuangan Negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai Rp.848.307.277.
"Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada 1 Tenaga Ahli yang hadir dan Biaya Non Personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," jelas Mochtar.
Lanjut Mochtar, bahwa perbuatan 2 Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Depok dan USAID IUWASH Tangguh Dorong Sanitasi Aman, Evaluasi Program Kegiatan Tahun Ketiga
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya telah melakukan penetapan 2 tersangka yaitu Cahyo Trijati dan Gatot Adi Prasetyo
"Saat ini terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan dari 5 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok dan dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," ungkap Mochtar. (***)