News

Penyidikan Tewasnya Selebgram Cantik di WSJ Beauty Depok, Klinik Kecantikan Diduga Milik Istri Polisi

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

RUZKA REPUBLIKA -- Masuk tahap penyidikan kasus dugaan malapraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram cantik asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan di Klinik kecantikan WSJ Beauty Depok.

Pihak kepolisian dari Polrestro Depok telah memeriksa 10 saksi dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tim penyidik Polrestro Depok telah diberangkatkan ke Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa pihak korban dan melakukan autopsi terhadap jenazah.

Baca Juga: Malpraktik, Seorang Wanita Cantik dari Medan Tewas, Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan di Depok

"Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik, sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestro Depok, Kamis (01/08/2024).

Pihak kepolisian belum menetapkan dalam kasus dugaan malapraktik sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty Depok.

Polisi masih membutuhkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

Baca Juga: Satlantas Polrestro Depok Lakukan Giat Pemangkasan Pohon di Jalan Juanda

"Belum ada yang ditetapkan tersangka. Kita butuh alat bukti yang cukup sama butuh alat bukti hasil autopsi," terang Arya.

Lanjut Arya, hasil autopsi nantinya akan menjadi kunci untuk menentukan apakah kematian pasien tersebut disebabkan oleh tindakan medis yang dilakukan oleh dokter di klinik tersebut.

"Itu yang bisa menentukan dokter forensik. Tapi dari keterangan dokter yang menerima pada saat di rumah sakit, pada saat sampai rumah sakit sudah tidak bernyawa," jelas Arya.

Baca Juga: Polrestro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Cukup Berhasil Kedepankan Tindakan ETLE Statis dan Preemtif

Fakta mengejutkan terungkap terkait klinik WSJ Beauty tersebut diketahui berinisial W yang merupakan istri seorang anggota polisi.

Dia diduga mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dan sertifikasi untuk melakukan prosedur sedot lemak. Selain dokter, seorang suster juga turut terlibat dalam penanganan pasien.

"Jadi kalau dokternya itu, pertama tidak memiliki izin praktik, terus tidak punya sertifikasi untuk sedot lemak. Untuk pemiliknya itu diduga mempekerjakan dokter yang tidak punya izin praktik," ungkap Arya.

Baca Juga: Teratas Sejak 2020, UI Tempati Ranking 1 di Indonesia dan 8 se-Asia Tenggara versi Webometric

Klinik pratama tersebut, yang seharusnya hanya melayani pengobatan umum, diduga telah melakukan tindakan medis di luar kewenangannya.

"Ada dua yang menangani pasien, ada susternya juga. Ini kliniknya klinik pratama. Klinik pratama itu klinik untuk medis umum. Jadi untuk rawat jalan bukan untuk operasi," tutur Arya.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk penetapan tersangka, belum, baru penyidikan. Penyebab kematiannya harus dilihat dulu, apakah mati gara-gara tersangka apa bukan. Nanti ini kita harus autopsi dulu," tegas Arya. (***)