Kasus Katrol Nilai PPDB, Kepsek SMPN 19 Depok dan 9 Guru PNS Kena Sanksi serta 3 Guru Honorer Dipecat
RUZKA REPUBLIKA -- Kasus katrol nilai 51 siswa SMPN 19 Depok dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pemberian sanksi atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
Sebanyak 13 guru dan pegawai sekolah mendapat sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat yakni dilakukan pemecatan.
Mereka terdiri dari 1 orang kepala sekolah (Kepsek) mendapat saksi ringan, 9 orang guru dan pegawai berstatus PNS mendapat sanksi sedang dan 3 orang guru dan pegawai honorer mendapat sanksi berat yakni pemecatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno menegaskan, bahwa dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan pada Kepsek SMPN 19 Depok seperti di beritakan di salah satu Instagram Kota Depok dan di beberapa media online.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Polri, Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah
Baca Juga: Pekan ASI Sedunia, Pentingnya Kebijakan Ciptakan Lingkungan bagi Ibu Menyusui dan Anaknya
"Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan, sisanya sanksi berat," ungkap Sutarno saat mengklarifikasi pemberitaan yang salah tersebut di Kota Depok, Senin (05/08/2024).
Sanksi ringan yang diterima Kepsek SMPN 19 Depok berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan sanksi sedang yang diterima 9 orang PNS yakni penurunan jabatan satu tingkat selama setahun.
“Jadi kalau memang ada informasi Kepsek SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan, perlu saya luruskan itu tidak benar,” tegas Sutarno. (***)