News

Pilkada Depok, Perusak Pohon akibat APK akan Dikenakan Pidana

Kejari Kota Depok gelar diskusi panel dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait APK dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon (Paslon). Selanjutnya masa kampanye dan hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Untuk mensukseskan Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengadakan diskusi panel dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Hotel Savero Depok, Rabu (04/09/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam diskusi tersebut, Jaksa Fungsional di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Pradipta Prihartono menekan pelanggaran hukum.

Ia menggarisbawahi potensi pelanggaran hukum yang terjadi akibat penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan dan merusak lingkungan hidup seperti merusak pohon.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajak Dukung Pelaksanaan PMT Lokal 2024, Ini Kelompok yang Jadi Target Sasaran

“Pemasangan APK yang melanggar aturan tidak hanya merugikan peserta pemilu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ujar ujar Pradipta.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pemasangan APK yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, turut menekankan peran DLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pemasangan APK yang tidak tepat, terutama memaku APK di pohon.

Baca Juga: Vokasi UI Film Festival 2024: Rangkai Ide, Getarkan Emosi dan Bebaskan Imajinasi Mahasiswa dalam Seni Perfilman

“Pemasangan APK di pohon-pohon dapat merusak ekosistem, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta pengelolaan sampah APK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif, menjelaskan bahwa kampanye Pemilihan 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024.

P"enertiban APK merupakan tanggung jawab peserta pemilihan dengan KPU yang mengkoordinasikan pelaksanaannya, sedangkan pengawasan dan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye menjadi tugas Bawaslu," terangnya.

Baca Juga: Wawancara Kritikus Maman S Mahayana: Program Bantuan Pemerintah akan Ubah Peta Sastra Indonesia

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat siap menindak tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar peraturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Diskusi ini menekankan pentingnya koordinasi antar pihak untuk menjaga ketertiban kota serta pelaksanaan kampanye yang bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan.

Diskusi panel ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif bagi semua pihak yang terlibat, dan diharapkan mampu mendorong Pilkada Depok berjalan dengan aman, nyaman, dan demokratis.

"Pilkada jangan merusak ketertiban dan keindahan kota," tegas Dede. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya