News

Situ Bahar Cilodong Tercemar, Pemkot Depok Petakan Langkah Penyelesaian

Siti Bahar, Cilodong, Kota Depok yang alami pencemaran lingkungan.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang melakukan berbagai langkah penyelesaian terkait adanya pencemaran lingkungan di kawasan Situ Bahar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

Langkah keseriusan, dibuktikan dengan kegiatan koordinasi lintas wilayah yang dilaksanakan di Balai Kota Depok, Kamis (12/09/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemetaan penyelesaian masalah, sebelumnya sudah dibuat. Namun perlu ada penguatan serta kebijakan yang kongkret, agar kasus pencemaran ini mendapat solusi yang tepat.

Baca Juga: Daerah Tertib Ukur, Depok Koordinasi dengan Direktorat Metrologi

“Dari hasil yang sudah dibahas tadi, harus ada langkah pasti. Misalnya, pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Air limbah domestik diolah dahulu sebelum di buang. Jadi aman untuk lingkungan,” ujar Nina dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/09/2024).

Menurut Nina, langkah penyelesaian, juga harus dilakukan oleh wilayah yang bersinggungan. Misalnya Kabupaten Bogor dengan pembuatan saluran sebelum masuk ke situ.

Jika pemetaan dirasa sudah tepat, selanjutnya adalah penganggaran. Penganggaran bisa dilakukan di tahun 2025 ataupun tahun selanjutnya.

Baca Juga: Peringatan! Pemilik Tanah Segera Tingkatkan Bukti Kepemilikan ke SHM, Pada 2026 Dokumen Tanah Adat Tak Berlaku Lagi

“Nah, penganggaran ini bisa di 2025, 2026 dan seterusnya. Sesuai kemampuan dan kewenangan, baik provinsi, kota atau kabupaten maupun pusat. Yang jelas targetnya sampai tingkat pencemaran hilang atau tuntas,” jelasnya.

Seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait harus serius dalam penanganan pencemaran lingkungan ini. Langkah-langkah juga pemetaan masalah perlu diperkuat.

"Agar ke depan, kita juga bisa membuat program untuk Situ Bahar ini,” terangnya.

Baca Juga: Pandangan Epidemiolog UI, Ini Cara Pencegahan dan Pengobatan Monkeypox

Untuk diketahui, pengaduan pencemaran lingkungan di kawasan Situ Bahar telah dilaporkan sejak tahun 2018. Namun, kerena aset ini milik Pemerintah Jawa Barat (Jabar) dan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat serta lokasi di Kota/Kabupaten, maka butuh koordinasi yang cukup panjang. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya