Nasional

Peringatan! Pemilik Tanah Segera Tingkatkan Bukti Kepemilikan ke SHM, Pada 2026 Dokumen Tanah Adat Tak Berlaku Lagi

Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik.

RUZKA REPUBLIKA -- Bagi warga yang dokumen kepemilikan tanah adat berstatus Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia untuk segera di tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Muncul isu bukti kepemilikan tanah adat dengan surat Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia pada 2026 sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menanggapi hal tersebut, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan secara resmi.

Baca Juga: Pandangan Epidemiolog UI, Ini Cara Pencegahan dan Pengobatan Monkeypox

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan, dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," jelas Dindin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/09/2024).

Menurut Dindin, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dokumen tanah adat tersebut tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Depok Gelar Festival Literasi Cakap Ekonomi, Bantu Tingkatkan Kualitas UMKM

"Namun demikian, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu," terangnya.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengimbau, masyarakat untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah mereka menjadi SHM, demi keamanan aset.

"Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah," tegas Indra.

Baca Juga: Evaluasi Tim Gerak Cepat, Depok Harus Cepat Tanggap Terhadap Wabah Penyakit

SHM telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan diperkuat oleh berbagai peraturan lainnya.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku," tegas Indra. (***)

Berita Terkait

Image

Depok Dapat Kuota 1.900 Bidang Tanah Tersertifikat dari BPN

Image

Mafia Tanah, Polisi Tangkap Pejabat BPN di Depok