Terlapor Dugaan Pencabulan Siswi SMP, Oknum Anggota DPRD Depok Berinisial RK
RUZKA REPUBLIKA -- Oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.
Adapun laporan dilakukan oleh orang tua korban ke markas kepolisian Polrestro Depok pada Ahad, 22 September 2024.
Laporan dugaan pencabulan tersebut dibuat dan telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024.
Baca Juga: Satgas Dinas PUPR Memperbaiki Turap Kali Angke di Perumahan BSI Sawangan
Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.
"Ini yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun," kata Arya dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/09/2024).
Menurut Arya, pihaknya tak menampik saat ditanya terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok, berinisial RK.
Baca Juga: Dinkes Depok akan Fokus Beri Layanan Kesehatan TBC dan HIV/AIDS
"Ya, informasinya demikian, tapi, kan, saya harus cross check dulu siapanya. Ini yang dilaporkan ya, saya belum bilang tersangka, ini yang dilaporkan RK," ucap Arya.
Ia menambahkan, polisi belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai identitas terlapor.
"Masih harus kami dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kami dapatkan, itu yang nanti akan kami sampaikan lagi," terang Arya.
Baca Juga: Hujan Deras, Depok Banjir Dimana-mana, Jalan Margonda Tergenang Air
Lanjut Arya, berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban.
Untuk saat ini, laporan tersebut sedang dilakukan pendalaman dan akan segera memanggil terlapor serta saksi-saksi.
"Tapi ini baru dugaan, kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kami. Saat ini saksi yang diperiksa baru dua, yakni ibunya dan korban," ungkapnya. (***)