Info Kampus

FIA UI Cetak Doktor ke-13, Disertasi Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan

ruzka.republika.co.id--Selama kurang lebih dua jam mempertahankan disertasi dengan judul “ Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia. Hendri lulus menjadi Doktor ke-13 di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). Sidang promosi Doktor tersebut dilaksanakan di Auditorium Edisi 2020, Gedung M Lt. 4 FIA UI Depok, Kamis (22/06/2022) lalu.

Hadir sebagai tim penguji adalah Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. selaku ketua sidang dan Tim Penguji lainnya dalam sidang promosi tersebut adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc., Dr. Machfud Sidik, M.Sc., dan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., C.A., M.B.A.

Selama penulisan disertasi, promovendus Hendri didampingi oleh Dr. Ning Rahayu, M.Si selaku promotor dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si., Ak selaku co-promotor.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam paparan disertasinya promovendus Hendri menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini dan trend baru tersebut memunculkan persoalan dalam perpajakan internasional.

Penelitian yang dilakukan promovendus Hendri berfokus pada praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi digital lintas batas karena melihat besarnya potensi penghindaran pajak yang terjadi dari transaksi digital lintas batas tersebut.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa skema penghindaran pajak yang dilakukan dalam transaksi digital lintas batas adalah Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri.

Ketiga, Penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.

Selanjutnya Dr. Hendri menjelaskan bahwa selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut. (Rusdy Nurdiansyah)

Berita Terkait

Image

UI Dorong Wirausaha Muda yang Bijak Finansial lewat Cips Learning Hub Goes to Campus

Image

1 dari 3 Orang Indonesia Idap Hipertensi

Image

Ini yang Harus Dicermati Hadapi Godaan Pinjol