News

Kejari Depok Musnahkan Barbuk Kejahatan, Mulai Dari Narkotika Hingga Sajam

Kejari, Pemkot, Kodim 0508, Ketua DPRD Depok dan stakeholder saat pemusnahan barbuk dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) FOTO: Diskominfo Depok

ruzka.republika.co.id- Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (06/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 155 kasus, periode tahun 2021 sampai 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Depok.

“Barang bukti yang dimusnahkan semua perkaranya sudah inkrah. Jadi tidak akan ada masalah dikemudian hari. Pemusnahan barang bukti dilakukan setahun dua kali, agar tidak ada penumpukan di gudang barang bukti,” kata Mia, Kamis (07/07/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika golongan 1 jenis ganja, 30 perkara dengan berat kurang lebih 6,8 kilogram. Kemudian sabu dengan 97 perkara dengan berat kurang lebih 6,6 kilogram.

“Tramadol dan Ekstacy juga sebanyak 2 perkara dengan Trhihexphenidyl 9 Tablet dan LSD 2 blot," ujarnya.

Selain itu, pemusnahan senjata tajam sebanyak 22 perkara dengan 9 celurit, 2 golok. Ada juga 5 pisau, 1 parang, 1 arit, 1 pedang, samurai dan 1 kujang.

Mia menambahkan, pihaknya juga memusnahkan uang palsu sebanyak 4 perkara dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.170 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 799 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 95 lembar.

Kemudian, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 81 lembar. Terakhir, pecahan Rp 5 ribu sebanyak 22 lembar ditambah dengan ponsel sebanyak 83 unit.

"Ini adalah kegiatan rutin oleh Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum," ujarnya.

Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum. Karena selain melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Mia, pemusnahan barang bukti ini untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas. Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

Dikatakan Mia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air tinta.

"Barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong," pungkas Mia.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo yang juga ikut dalam giat mengaku kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

"Kami (Pemkot Depok) sangat mengapresiasi giat ini, dan selalu siap bersinergi dengan Kejaksaan," kata Sri.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari ini merupakan momentum berharga bagi semua pihak. Sebagai bentuk komunikasi, koordinasi dan pembelajaran tugas pokok dan fungsi Kejari Depok.

“Harapan kami semua dapat harmonis dan dapat mengambil peran sebagai ujung tombak pelindung masyarakat. Selain juga menjunjung integritas dalam penegakan hukum,” tutupnya. (Mia Nala)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Polrestro Depok Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Aceh