News

BPJS Kesehatan Cabang Depok Undang KPK Beri Pemahaman Pengendalian Gratifikasi ke FKTP

BPJS Kesehatan beri sosialiasi pengendalian gratifikasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok. Foto: BPJS Kesehatan Depok

ruzka.republika.co.id - BPJS Kesehatan Cabang Depok memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok.

Sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan pengendalian gratifikasi yang diadakan pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan perpanjangan kerjasama FKTP di tahun 2023 mendatang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Tidak hanya FKTP yang bekerja sama dengan kami saja yang diundang pada kegiatan ini, namun kami juga turut mengundang Dinas Kesehatan serta pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai narasumber,”kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam, Kamis (27/10/2022) melalui keteranganya.

Ia mengatakan, sosialisasi ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga komitmen kode etik dalam menjalin kerjasama agar tetap terjalin secara transparan.

Elisa menambahkan bahwa pihaknya juga terikat peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kriteria yang harus diterapkan oleh FKTP sebagai mitra dengan prinsip saling percaya.

Untuk meningkatkan rasa saling percaya perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak.

Maka pada kesempatan ini, beliau menegaskan agar FKTP juga tetap melakukan perannya sesuai tugas dan tanggung jawab juga mengedepankan integritas.

“Salah satu budaya timur yang melekat pada warga Indonesia adalah perilaku saling memberi, namun hal tersebut jika dilakukan terus menerus dan tidak pada tempatnya maka akan menimbulkan mental pengemis yang kemudian mengakibatkan integritas sebuah organisasi terganggu,” tuturnya.

Maka dari itu setiap instansi harus memiliki tim pencegahan kecurangan agar dapat mencegah potensi kecurangan yang dapat terjadi baik dari internal maupun eksternal.

“Sejauh ini instansi BPJS Kesehatan merupakan salah satu instansi yang cukup berintegritas tinggi,” jelas Mutiara Carina selaku Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dari KPK.

Mutiara menegaskan bahwa gratifikasi dapat terjadi kapan saja.

Ia menghimbau bahwa apabila sudah mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai pekerja.

“Segala bentuk pemberian dari pihak eksternal yang diberikan setelah kita mengerjakan itu semua adalah termasuk bentuk gratifikasi,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa gratifikasi wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja dari waktu pemberian. (Supriyadi)

Berita Terkait

Image

Roadshow KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Depok, Gunakan Bus Antikorupsi

Image

Masih Ingat Koruptor Ahmad Fathanah? Nah, Rumah Mewahnya di Permata Depok akan Dilelang KPK

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image