Rutan Kota Agung Pastikan Seluruh Layanan Bebas dari Pungli
ruzka.republika.co.id--Beredarnya isu bahwa ada Pungutan liar (Pungli) di Rutan Kota Agung, Lampung. Guna mengakhiri isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat, pihak Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar dan Bebas Korupsi.
Rentannya isu korupsi di Rutan Kelas IIB Kota Agung menjadi tantangan tersendiri. Utamanya bagi Kepala Rutan (Karutan), Akhmad Sobirin Soleh, Berbagai upaya dilakukannya supaya Rutan bebas Korupsi.
Sobirin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta komitmen seluruh sipir yang ada di Rutan Kelas II B Kota agung Kabupaten Tanggamus, Lampung Itu dilakukan saat apel di halaman depan Rutan kelas II B Kota Agung.
”Kami berupaya supaya rutan bebas dari korupsi dengan cara disumpah melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar bersama,” ujar Sobirin dalam siaran pers yang diterima, Ahad (12/11/2022).
Pihaknya mengakui, selama ini banyak isu mengenai korupsi di lingkungan Rutan. Mulai dari pungutan liar dan semacamnya. Menurut dia, itu semua harus ditumpas. ”Kami akan berikan layanan yang lebih baik," tegas Sobirin.
Ia menambahkan, pihak nya telah melakukan langkah-langkah di antaranya memeriksa dan meminta keterangan petugas jaga. Memberi peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi yang tegas bila petugas jaga terbukti melakukan praktik halinar. Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik halinar dan siap dijatuhkan sanksi sesuai sanksi disiplin PNS yang berlaku.
Selain itu, Sobirin juga menyampaikan Rutan Kota Agung akan terus berkomitmen untuk menegakkan Zero Halinar di lingkungan Rutan.
"Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SIP sesuai Undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelasnya.
Lanjut Sobirin, Rutan Kelas II B Kota Agung telah melakukan SOP sesuai permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan.
Lalu, Permen 06 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap Narapidana dan Tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
"Bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap Narapidana dan Tahanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," pungkas Sobirin. (Rusdy Nurdiansyah)