Disperdagin Depok Cek Isi 125 Tabung LPG 3 Kg di SPBE, Aman dan Masih dalam Batas Toleransi
ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan isi tabung Gas LPG 3 kilogram (kg) di SPBE Adikarya Pramita Perdana, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (27/12/2022). Pengecekan ini merupakan upaya pengawasan Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) kategori Gas Cair.
Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi mengatakan, sebanyak 125 tabung gas LPG 3 kg diambil sampel untuk pengecekan isi dalam gas. Apakah sudah sesuai dengan standar berat dan isi, serta tanggal kedaluwarsa tabung gas."Dari 125 sampel yang kami cek, baik itu tabung kosong dan yang sudah terisi semuanya aman dan masih dalam batas toleransi, bahkan ada juga yang lebih dari 8 kg," ujar Zamrowi.
Menurut Zamrowi, batas toleransi satu tabung gas LPG 3 kg adalah 45 gram. "Jika kurang atau lebih dari 45 gram masih dikatakan aman dan tidak merugikan pihak SPBE dan konsumen," terangnya.
Ia menjelaskan, menjaga kepercayaan konsumen merupakan salah satu tugas UPTD Metrologi Legal. Oleh karena itu, pengawasan pun terus dilakukan secara rutin untuk memastikan semua barang yang dijual ke konsumen aman dan sesuai ketentuannya.
"Salah satunya momen Natal dan Tahun Baru permintaan meningkat, kami antisipasi jangan sampai tabung kedaluwarsa atau beratnya tidak sesuai, sehingga merugikan warga. Kehadiran Metrologi untuk menjaga jangan sampai konsumen rugi," jelasnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menuturkan, pengawasan BDKT Gas Cair tidak hanya dilakukan di SPBE Adikarya Pramita Perdana saja. Namun pihaknya juga akan menyasar ke enam SPBE lainnya.
"Selain SPBE kami juga akan pengawasan sampai ke tingkat pangkalan dan agen di Kota Depok," tambahnya.
Ia menuturkan, pihaknya menurunkan empat petugas dan pengawas kemetrologian pada kegiatan tersebut. Untuk pengujian berat dan isi tabungnya menggunakan timbangan digital yang sudah tersertifikasi.
"Kegiatan pengawasan BDKT ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal dan Tahun Baru 2023," pungkas Zaki. (Rusdy Nurdiansyah)