Siswa Magang Wajib Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
ruzka.republika.co.id--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Depok sosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kota Depok.
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar Kepsek SMA dan SMK Kota Depok mendaftarkan siswa kerja praktek, peserta magang, tenaga honorer dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagai peserta bukan penerima upah untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Anita Riza Chaerani, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena merupakan kewajiban sekolah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
"Perlindungan yang didapatkan apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah adalah adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," ujar Anita, Jumat (24/02/2023).
Dia menjelaskan, khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja tidak ada batasan biaya pengobatannya. "Seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp16.800 per bulan pihak sekolah tidak perlu cemas apabila terjadi kecelakaan kerja selama siswa melaksanakan praktek kerja lapangan," jelas Anita.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Achiruddin menghimbau bagi sekolah atau perguruan tinggi yang belum mendaftarkan siswa magangnya untuk segera mendaftar sebelum risiko terjadi karena sudah banyak contoh siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja dan ataupun meninggal dunia. "Mari mengambil langkah untuk tertib atas hak-hak normatif," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)