Disperdagin Depok Dorong 43 IKM Miliki Sertifikasi Halal
ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok mendorong kemajuan industri bidang pangan dengan memfasilitasi 43 Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat halal tahun 2023.
"Disperdagin Kota Depok telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pembuatan sertifikat tersebut kepada pelaku usaha," ujar Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi, Kamis (09/03/2023).
Menurut Zamrowi, fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata dari tugas perangkat daerahnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 sebagai program pembinaan fasilitasi industri halal pada Industri Kecil Menengah (IKM).
"Setiap tahun kami terus berupaya agar pemasaran produk industri halal lokal di Kota Depok kian tumbuh, salah satu upayanya memfasilitasi mereka membuat sertifikat halal," jelasnya.
Zamrowi menjelaskan, fasilitasi pembuatan sertifikat halal bertujuan membantu pelaku IKM meningkatkan kualitas produknya dan omzet penjualan. Serta memperluas pangsa pasar, khususnya jaminan produk halal.Untuk pembuatan sertifikat halal, lanjut dia, Disperdagin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat.
Prosesnya meliputi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, memeriksa kelengkapan dokumen, menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, serta menerbitkan sertifikat halal."Sertifikat hal ini penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen, produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya," terangnya. (Rusdy Nurdiansyah)