Cara Buat KTP Digital Cukup Pakai HP
ruzka.republika.co.id - Berikut ini cara membuat KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penerapan IKD sudah diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kemendagri.
Perlu diketahui Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Untuk itu berikut ini cara membuat KTP Digital bisa melalui HP.
Baca juga: Begini Cara Buat KTP Digital Secara Online
Cara membuat KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
Baca juga: Disperdagin Depok Dorong 43 IKM Miliki Sertifikasi Halal
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.
Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi Identitas Digital.
Baca juga: Lirik Lagu Perahu Kertas Dipopulerkan Oleh Maudy Ayunda
Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Baca juga: Pemerintah Kota Depok Minta BPJT Lebarkan Jalan Raya Sawangan untuk Kurangi Kemacetan
Demikian syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023. (Supriyadi)