Depok Belum Terima SE Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023, Masih Mengacu yang Lama
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan belum menerima surat edaran perihal adanya perubahan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, Pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Cuti bersama Lebaran 2023 berubah dan akan diberlakukan mulai 19 April dan berakhir 25 April 2023. Sebelumnya cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023.
"Kami belum menerima SE perubahan cuti bersama libur lebaran 2023. Adanya perubahan itu baru sekedar mendapat informasi dari media," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok, Manto saat dihubungi, Selasa (28/03/2023).
Menurut Manto, Pemkot Depok sementara masih mengacu SE Wali Kota Depok Nomor 850/735-Huk/Org tertanggal 30 Desember 2022.
"Bilamana sudah diterima oleh Pemkot Depok terkait bila ada perubahan maka kemungkinan SE Wali Kota Depok tersebut akan menyesuaikan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," tegasnya. (Rusdy Nurdiansyah)