Begini Caranya Hitung Upah Lembur Bekerja di Hari Libur Nasional
ruzka.republika.co.id--Hari libur Lebaran Idul Fitri 1444 H telah usai. Libur atau cuti bersama lebaran berlangsung dari 19-25 April 2023. Namun, tidak semua pekerja yang mendapatkan hak libur atau cuti bersama, sebagian pekerja saat lebaran tetap berkerja melakukan pelayanan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengemukakan bahwa pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.
Nah, begini caranya hitung upah lembur bagi pekerja yang lembur diwaktu libur nasional. Pastikan untuk menghitungnya dengan benar.
Berikut simulasinya.Seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari, kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Lebaran Idul Fitri selama 7 jam. Upah bulanan adalah Rp 4 juta. Cara menghitung upah kerja lembutnya sebagai berikut :
1. Hitung upah per jam
Rumus dalam menghitung upah per jam: Upah Bulanan ÷ 173.Jadi Rp 4 juta ÷ 173 = Rp 23.121.3872.
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja , 40 jam seminggu adalah 2x upah se jam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja adalah sebesar: 7 x 2 x Rp 23.121.387 = Rp 323.699.418.
Demikian simulasi perhitungan uang lembur yang merupakan hak pekerja yang masuk kerja di hari libur nasional. (Rusdy Nurdiansyah)