Pekerja Masuk Kerja di Hari Libur Nasional Berhak Dapatkan Upah Lembur, Berikut Perhitungannya
ruzka.republika.co.id--Hari libur Labaran Idul Fitri 1444 H telah usai. Libur atau cuti bersama lebaran berlangsung dari 19-25 April 2023. Namun, tidak semua pekerja yang mendapatkan hak libur atau cuti bersama, sebagian pekerja saat lebaran tetap berkerja melakukan pelayanan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengemukakan bahwa pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.
Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang lembur diwaktu libur nasional.
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam.
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam.
2. Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu.
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas dan keduabelas dibayar 4 x upah sejam. (Rusdy Nurdiansyah)