DPRD Depok Didesak untuk Buat Perda Buta Huruf Al Qur'an
ruzka.republika.co.id--Warga mendesak DPRD Kota Depok untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) Buta Huruf Al Qur'an. Hal itu terungkap saat anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiya mengadakan reses pada masa Sidang II Tahun 2023 di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Saya mendapat masukan untuk membuat peraturan daerah tentang buta huruf Al Quran," kata anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiya, Rabu (24/05/2023).
Aspirasi itu terungkap saat salah seorang warga Kelurahan Sawangan Baru Muhammad Ridwan yang meminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) Buta Huruf Al Qur'an.
"Kalau bisa Bu Qonita bersama anggota DPRD Kota Depok lainnya buat Perda Buta Huruf Al Quran. Karena ini penting bagi generasi kedepannya," tutur Qonita menirukan ucapan warga tersebut.
Menurutnya Perda tersebut penting dibahas dan menjadi peraturan di Kota Depok. Di mana peraturan daerah itu nantinya bisa menggerakkan kegiatan pengajian mulai tingkat RT dan RW. Sehingga anak usia dini sudah bisa membaca dan belajar Al-Qur'an. Dan, diharapkan juga kegiatan taklim jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan anggota legislatif Kota Depok.
"Tentu, usulan tersebut saya sambut baik dan akan saya perjuangkan Perda tersebut bisa ada dan terealisasi dengan melakukan komunikasi antar fraksi di DPRD Kota Depok," terang Qonita yang merupakan anggota Fraksi PPP DPRD Kota Depok.
Selain itu juga, Qonita terus berupaya untuk memastikan aspirasi masyarakat terealisasi. Di mana usulan dalam reses akan dikawal di Pemkot Depok.
"Kami menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat lalu diajukan. Jadi kami akan mendorong aspirasi masyarakat itu bisa terealisasi," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)