Polrestro Depok Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Aceh
ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan pengedar narkoba jaringan Aceh dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan ganja. Pengungkapan kasus narkoba ini terhitung mulai dari Juli-Agustus 2023.
Kami berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka 4 orang," ujar Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Tahan Marpaung, Rabu (23/08/2023).
Polrestro Depok mengungkap pelaku pengedar narkoba jaringan Aceh. “Dari keempat orang yang kami amankan berhasil menyita total sabu mencapai 3 Kg dan ganja bruto 302,9 gram,” ungkap Tahan.
Dari keempat pelaku yang diamankan yaitu RB, DS alias Degol, Z alias K dan RPR alias Bacot, penangkapan di beberapa tempat yakni daerah Pancoran Mas, dan Kota Bogor.
“Barang bukti yang didapatkan berupa sabu berasal dari jaringan Aceh yang dikenal dari teman pernah keluar dari penjara sistem tempel dengan setiap pengiriman pelaku akan dapat upah sebesar sejuta. Untuk total materil barang bukti 3 Kg sabu senilai Rp 3 miliar ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Tahan.
Keempat pelaku dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun sampai 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
“Kami akan perang terhadap narkoba tidak ada pandang bulu sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya karena dapat merusak regenerasi bangsa,” tuturnya. (Rusdy Nurdiansyah)