Ekonomi

DPRD Setujui APBD Kota Depok 2024 Sebesar Rp 4,2 Triliun

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat rapat paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024.

ruzka.republika.co.id--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) sebesar Rp 4,2 Triliun.

Hal itu terungkap saat rapat paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (22/11/2023) lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Selama pembahasan APBD oleh DPRD Kota Depok menjadi pertimbangan peraturan tahun anggaran 2024," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima, Jumat (24/12/2023).

Baca Juga: PaSKI Dukung Film Gerbang Setan Dengan Mengirim Komedian Terbaiknya

Lanjut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tahun 2024 ada pesta demokrasi yakni Pemilu bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi warga Kota Depok.

"Maka, demi memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik, tentunya selain membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder, juga membutuhkan anggaran yang memadai, yang telah dialokasikan dalam Raperda yang disetujui ini," jelasnya.

APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.

Baca Juga: Tanah Longsor yang Mengenai Rumah Warga di Sektor Pirus Permata Depok Berhasil Diatasi PUPR

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2023.

Penyusunan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan (APBD) dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta merupakan satu rangkaian dengan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Raperda APBD 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku perwakilan Pemerintah Pusat, untuk dilaksanakan proses evaluasi, di antaranya untuk memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.

“Tentunya untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Dievaluasi, Untuk Sementara Pemberian Makanan Tambahan Lokal Stunting Dihentikan

Komitmen bersama proses pembangunan Kota Depok salah satunya APBD Kota Depok 2024. Terus berkolaborasi dalam mengawasi pembangunan pelayanan publik,” ungkapnya.

"Rangkaian pembahasan Raperda APBD 2024 ini diproses di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Suatu proses untuk pembangunan tahun 2024 direncanakan dengan baik,” ungkap Idris.