Sekolah

Disdik Depok Sosialisasikan Tata Kelola dan Penggunaan Dana BOSP ke Ratusan Bendahara SD

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno.

RUZKA REPUBLIKA--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melaksanakan sosialisasi tata kelola dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada 206 bendahara Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Depok.

Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan dan Pelaporan BOSP Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2024 berlangsung di Balai Kota Depok, Jumat (08/03/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Perlu diketahui, adapun untuk penyaluran BOSP dilaksanakan dua kali atau dua tahap dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Catat Sejarah, Caleg PKB Dapil Depok-Bekasi, Sudjatmiko Lolos ke DPR RI, Janji akan Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur

Terdapat aturan maupun mekanisme dalam penyalurannya yang harus dipahami satuan pendidikan khususnya bendahara.

"Alhamdulillah awal tahun ini dana BOSP telah cair 100 persen," ujar Sekretaris Disdik Sutarno dalam keterangan yang diterima, Ahad (10/03/2024).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyaluran tahap dua, karena jika BOSP tahap I silpa, maka akan ada pengurangan BOSP ditahap dua.

Baca Juga: Halal Tourism Hub Buya Hamka akan Jadi Ikon Baru Pariwisata Ramah Muslim Nasional

"Untuk itu, mekanismenya kami bahas pada sosialisasi ini," terangnya.

Menurut Sutarno, dalam tata kelola penggunaan BOSP, Disdik memiliki tiga peran. Di antaranya, perencanaan, pendampingan dan pelaporan.

"Perencanaan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing, karena mekanisme tahapannya sudah melalui sistem," jelasnya.

Baca Juga: Farabi Juara! Terbanyak Raih Suara DPRD Jabar di Depok, Menang Telak, Kalahkan Caleg PKS dan Gerindra

Lanjut Sutarno, kemudian, Disdik Kota Depok melakukan pendampingan dalam penggunaan BOSP.

"Harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pengawasannya," terangnya.

Terakhir, Sutarno mengutarakan, adalah pelaporan agar tata kelola penyaluran BOSP ini sesuai yang diharapkan, sehingga dana BOSP bisa tepat dan cepat. Tepat sesuai aturan dan cepat sesuai dengan waktunya.

Baca Juga: Tradisi Cucurak Jelang Ramadhan di Kampus FIB UI, Budaya Kumpul-kumpul Keluarga

"Penggunaan dana BOSP harus diperhatian lebih serius. Baik penerimaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan," ungkapnya.

Pertanggungjawaban ada dua kali. Pelaporan penyaluran pertama untuk mendapat BOSP kedua dan laporan akhir tahun.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, seluruh bendahara di satuan pendidikan bisa paham terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku, agar meminimalisir adanya kesalahan," harap Sutarno. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

Tidak Ada Kekisruhan, PPDB di Kota Depok Berlangsung Sukses, 24 Juli Masuki Proses Belajar