Ini Harga Terbaru Sedot Tinja di Depok dan Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi
ruzka.republika.co.id--Septic tank merupakan wadah pengolahan limbah cair atau blackwater yang berasal dari kloset hunian.
Tangki septic berguna untuk pembuangan kotoran, tinja, dan sebagainya, yang tidak boleh disalurkan ke saluran pembuangan umum karena kekotorannya, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Nah, jika septic tank sudah penuh, tentu harus disedot agar tidak menimbulkan aroma tak sedap. Bukan hanya itu, jika Anda biarkan dalam waktu lama akan muncul bakteri penyebab penyakit.
Baca Juga: Sempat Buron, Akhirnya Polrestro Depok Bekuk Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun
Untuk mendapatkan layanan sedot tinja, setiap pemerintah daerah menerapkan retribusi yang besaran biayanya tergantung obyeknya yakni layanan rumah tangga, komersial, industri, perkantoran pemerintah dan sosial.
Nah, memasuki awal tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok telah melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot lumpur tinja.
Penyesuaian retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi. Pada 2024 ini mengalami kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/01/2024).
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Depok Usulkan Masyarakat Wajib Buku
Adapun, besaran biaya tergantung objek retribusi, untuk tarif terbaru pada 2024 yakni :
1 Untuk objek sosial, layanan sedot tinja dikenakan retribusi sebesar Rp 150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 90 ribu.
2. Untuk obyek rumah tangga, layanan sedot tinja dikenakan retribusi Rp 350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 210 ribu.
3. Untuk obyek perkantoran pemerintah dikenakan retribusi Rp 450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 300 ribu.
4. Untuk obyek komersial, layanan sedot tinja dikenakan biaya sebesar Rp 550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 450 ribu.
5. Untuk obyek industri, layanan sedot tinja dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 510 ribu.
Catatan yang perlu Anda ketahui, hitungan per truk itu sama dengan 3 kubik.
Baca Juga: Temukan Lewat Aplikasi DSW, Ini Cara Akses Titik Wifi Gratis di Depok
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, berikut nomor kontak admin yang bisa dihubungi yakni di nomor 021 7750551 atau 08111043175.
Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi penagihan.
Untuk alamat kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Dinas PUPR Kota Depok di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Ayo lakukan sedot tinja terjadwal 3-5 tahun sekali untuk menciptakan sanitasi aman. Jadwalkan sedot tinja sekarang!