KTR, Depok Libatkan Penyedia Fasilitas Umum
ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobacco Community (NOTC) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Depok, Rabu (31/01/24).
Rakor melibatkan penyedia fasilitas umum di Kota Depok untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.
"Upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok perlu dukungan dari semua pihak," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Gandara Budiana.
Baca Juga: BPS Depok, Laki-laki di Beji Lebih Bahagia Daripada Perempuan
Lanjut Gandara, termasuk penyedia fasilitas umum seperti di perhotelan, fasilitas pendidikan, retail, maupun tempat ibadah.
"Sinergi bersama sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok," jelasnya.
Gandara yang juga menjabat sebagai Koordinator KTR Wilayah I Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan upaya preventif dan edukatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan larangan merokok.
Baca Juga: Mecin untuk Masakan Lezat, Sehat, Halal, Bergizi dan No Worries, Mitos atau Fakta?
"Mudah-mudahan upaya ini dapat optimal dan tingkat kepatuhan di Kota Depok dapat meningkat," terangnya.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat terkait implementasi KTR.
Baca Juga: Guntur Subagja Mahardika Kembali Pimpin Pusat Riset CSPS SKSG UI
Tentunya termasuk juga melakukan kolaborasi dengan lintas sektor untuk mewujudkan kawasan KTR di Kota Depok.
Kolaborasi terus dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda KTR melalui sidak ke sejumlah tempat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," ungkapnya. (***)