Penguatan Tim Satgas KTR Perlu Dilakukan Seluruh Perangkat Daerah di Depok
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat.
"Salah satunya dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tujuh tatanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/02/2024).
Menurut Supian, Pemkot Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat.
Dalam penerapannya, diperlukan penguatan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR oleh masing-masing perangkat daerah. Sehingga, implementasinya dapat optimal.
"Pencegahan dan pengawasan KTR ini dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk juga di kecamatan dan kelurahan. Maka perlu sinergi dan dukungan dari seluruh komponen dalam penerapan KTR," jelas Supian.
Supian juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok meminta kepada seluruh Tim Satgas KTR pada perangkat daerah untuk melakukan sidak secara rutin.
Baca Juga: Pemilu 2024, 934 Personel Polisi Amankan TPS di Depok
Kemudian membuat laporan selama satu bulan terkait kepatuhan pegawai.
Selain itu, juga diperlukan upaya penertiban kepada sejumlah toko rokok elektrik atau vape. Pasalnya, saat ini sudah banyak iklan rokok elektrik di Kota Depok.
"Jadi harapannya peran Tim Satgas KTR ini bisa optimal. Karena tantangan kedepannya terkait rokok ini semakin berat, terlebih adanya rokok elektrik," terangnya. (***)