Serba Serbi

Penguatan Tim Satgas KTR Perlu Dilakukan Seluruh Perangkat Daerah di Depok

Sekda Kota Depok, Supian Suri memimpin rapat implementasi KTR pada tujuh tatanan.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat.

"Salah satunya dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tujuh tatanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/02/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Supian, Pemkot Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Sophie Kirana, Puteri Indonesia 2024, Promosikan Keindahan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia

Dalam penerapannya, diperlukan penguatan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR oleh masing-masing perangkat daerah. Sehingga, implementasinya dapat optimal.

"Pencegahan dan pengawasan KTR ini dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk juga di kecamatan dan kelurahan. Maka perlu sinergi dan dukungan dari seluruh komponen dalam penerapan KTR," jelas Supian.

Supian juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok meminta kepada seluruh Tim Satgas KTR pada perangkat daerah untuk melakukan sidak secara rutin.

Baca Juga: Pemilu 2024, 934 Personel Polisi Amankan TPS di Depok

Kemudian membuat laporan selama satu bulan terkait kepatuhan pegawai.

Selain itu, juga diperlukan upaya penertiban kepada sejumlah toko rokok elektrik atau vape. Pasalnya, saat ini sudah banyak iklan rokok elektrik di Kota Depok.

"Jadi harapannya peran Tim Satgas KTR ini bisa optimal. Karena tantangan kedepannya terkait rokok ini semakin berat, terlebih adanya rokok elektrik," terangnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya