Ramadhan 1445 H, Ini Jam Layanan Tatap Muka Disdukcapil Depok
RUZKA REPUBLIKA -- Selama Ramadhan 1445 Hijrah, jam layanan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berubah lebih singkat.
Termasuk jam tatap muka pada pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Adapun perubahan jam pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
"Kami berikan layanan kepada masyarakat selama Ramadhan menyesuaikan jam kerja yang sudah dikeluarkan Pemkot Depok," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/03/2024).
Baca Juga: Ini Tips Nyaman Berpuasa Bagi Penderita Maag
Menurut Nuraeni, layanan yang diberikan tetap sama yaitu secara tatap muka dan online.
Untuk layanan konsultasi tatap muka dipercepat sampai pukul 13.00 WIB, sebab operator harus memproses input pelayanan yang sudah diajukan secara online.
"Karena basisnya layanan kami online, operator tetap melayani konsultasi tatap muka. Silahkan ajukan pelayanan secara online. Pengajuannya akan tetap diproses selama jam kerja," jelasnya.
Baca Juga: EduRank 2024, UI Teratas di Indonesia, Ini Hasil dari Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Berikut pelaksanaan jam kerja tatap muka selama Ramadhan pada pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Depok:
1. - Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-13.00 WIB
- Waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB
2. - Hari Jumat pukul 08.00-13.30 WIB
- Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
(***)