Depok Sosialisasikan SE Tata Cara Berjualan dan Pemotongan Hewan Kurban
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/354-Huk/DKP3-2023 tentang Pelaksanaan Kurban.
Selain itu juga SE berisi Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease - LSD) serta Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) di Kota Depok.
"SE ini untuk melakukan penguatan koordinasi pelaksanaan kurban tahun 2024," kata Sekretaris DKP3 Kota Depok, Elin Siti Fatimah dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/05/2024).
Baca Juga: PBB Tunjuk UPER Kembangkan Green Chemistry Bersama Kemenperin dan Yale University
Penguatan koordinasi diberikan kepada perwakilan kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
"Tujuan sosialisasi salah satunya adalah menerangkan terkait penerbitan rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan serta pemotongan hewan kurban," jelas Elin.
Dia menambahkan, bahwa rekomendasi untuk menertibkan para penjual hewan kurban agar mematuhi peraturan yang berlaku dan mempermudah pemantauan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Baca Juga: Dinkes Kota Depok Adakan Webinar Kesehatan, Peringati Hari Hipertensi Sedunia
"Terima kasih untuk para peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat memahami Surat Edaran Nomor 451/354-Huk/DKP3-2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol serta Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants di Kota Depok," ucap Elin.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok Dede Zuraida, menambahkan terkait tata cara penerbitan rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan dan pemotongan hewan kurban.
Mengingat masih adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD dan PPR pada ternak, dihimbau agar kegiatan kurban tetap waspada terhadap penyebaran penyakit hewan tersebut.
Waspada terhadap penyakit hewan kurban, terutama penyakit Anthrax yang bersifat zoonosis yaitu bisa menular kepada manusia.
Baca Juga: Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Depok Diminta Siapkan Regenerasi Dai
"Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat dan berlaku sejak ditandatangani hingga 10 hari setelah Hari Raya Idul Adha," terangnya.
Lokasi lapak dan tempat pemotongan harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kurban di Kota Depok dapat berjualan dengan tertib dan aman," ungkap Dede. (***)