Pilkada 2024, Pemkot Depok Keluarkan SE Netralitas ASN
RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024.
SE ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris nomor 270/343-Huk tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, mengimbau ASN Pemkot Depok untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi netralitas dalam politik.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih dan Olah Sampah di 54 Lokasi
ASN di lingkungan Pemkot Depok agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Juga mrmbuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Idris dalam keterangan yang diterima, Selasa (04/06/2024).
Menurut Idris, imbauan ini juga berlaku atau wajib dipatuhi pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN.
Baca Juga: Sempat Drop, PPDB Online SMAN/SMKN Depok 2024 Sudah Bisa Diakses dan Lancar Jaya
Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Depok dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.
"Wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," jelas Idris.
Baca Juga: Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, Dinkes Depok Butuh Dukungan Masyarakat
Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungannya.
"Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Idris. (***)