Serba Serbi

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024, Depok Kampanyekan Aksi Simpatik Penegakkan KTR

Satgas KTR Dinkes Kota Depok memasang stiker KTR di angkot di Terminal Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan aksi Kampanye Simpatik Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2024.

Kampanye dilakukan dengan monitoring penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada angkutan umum di Terminal Depok pada Selasa (04/06/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kampanye tersebut dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dan No Tobacco Community (NOTC).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, akan Jadi Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, aksi simpatik ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.

Aksi simpatik tersebut dilakukan pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok.

"Termasuk pada angkutan umum yang menjadi kawasan larangan merokok. Ini kami lakukan agar dapat diimplementasikan bersama-sama," ujar Mary dalam keterangannya, Rabu (05/06/2024).

Menurut Mary, kegiatan yang dilakukan pada aksi simpatik tersebut diantaranya pengawasan dan pembinaan KTR dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Depok Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di UPN Jakarta

Selanjutnya, edukasi bahaya merokok, penempelan stiker larangan merokok di angkutan umum, serta pemeriksaan kadar Karbonmonoksida menggunakan CO analizer kepda sopir angkutan umum.

“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan.

Tentu harapannya, kampanye tersebut dapat melakukan implementasi KTR di Kota Depok.

Harapannya, implementasi KTR dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok," harapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Kota Depok Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award Tahun 2023