Setelah Resmi Cerai, Artis Irish Bella Buat Perubahan KTP-El, Puji Pelayanan Disdukcapil Depok
RUZKA REPUBLIKA -- Setelah resmi bercerai, artis Irish Bella lakukan perubahan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Artis yang berdomisili di Kota Depok ini juga mengajukan layanan ganti foto KTP-El sehingga harus melakukan perekaman foto.
Alhamdulillah lancar, mudah prosesnya, dan cepat. Pokoknya nyaman banget," ungkapnya melalui akun instagram Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti @ainiwidayatti Jumat, (07/06/2024) lalu.
Baca Juga: RSUI Lulus Akreditasi Tingkat Paripurna Setelah Dilakukan Penilaian Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Dia juga mengaku merasa nyaman dengan kemudahan pelayanan yang diberikan petugas Disdukcapil Kota Depok.
"Saya mengapresiasi kinerja petugas Disdukcapil Kota Depok," ucap Irish.
Irish pun mengajak seluruh masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang diberikan Disdukcapil Kota Depok.
Baca Juga: DLHK Depok OTT 11 Pembuang Sampah Liar, akan Dikenakan Sidang Tipiring
Layanan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Depok.
"Jadi untuk teman-teman yang ingin mengurus surat atau administrasi kependudukan lainnya bisa datang langsung, karena pelayanannya sangat cepat dan ramah," ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk tata cara pengajuan pelayanan ganti foto, status, atau tandatangan pada KTP-el dapat melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).
Baca Juga: Kampanyekan Anak Muda Sadar Lingkungan, Plan Indonesia Gandeng Pemkot Depok
"Jika sudah mengajukan, nanti akan dapat nomor pendaftaran dan menunggu admin menginformasikan jadual perekaman," jelasnya.
Adapun syarat layanan ganti foto, status, atau tandatangan antara lain pada KTP-el fotonya belum berhijab, operasi plastik wajah, perubahan tanda tangan, perubahan wajah secara signifikan, serta menyertakan surat pernyataan alasan adanya perubahan denhan materai yang cukup. (***)