51 Kelurahan di Depok Sudah Bisa Akses Layanan SEPAKAT, Ini Akses Linknya
RUZKA REPUBLIKA -- Saat ini sebanyak 52 kelurahan di Kota Depok sudah dapat mengakses layanan Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT) yang merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Adapun layanan yang merupakan inovasi Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti tersebut merupakan suatu terobosan kolaboratif dengan instansi lain yaitu kelurahan dan rumah sakit dalam membuat aplikasi layanan integratif yang dapat memudahkan masyarakat.
Hingga 12 Juli lalu sudah ada 51 kelurahan yang berkomitmen mendukung layanan SEPAKAT Disdukcapil Kota Depok.
Baca Juga: Depok Luncurkan Angkot AC D10A Trayek Terminal Margonda-Jatijajar, Ini Tarif Perkenalannya
"Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk mengurus layanan akta kematian secara mudah," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Senin (22/07/2024).
Menurut Nuraeni, layanan SEPAKAT ini nantinya juga akan terintegrasi dengan layanan di rumah sakit (RS). Rencananya, akan berjalan di RS besar seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), RS Brimob, RS Hermina dan RSUI.
"Harapannya 63 kelurahan semuanya dapat berkomitmen menjalankan layanan ini. Serta seluruh RS agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan akta kematian," harapnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus Bincang Bareng Media, Ungkap Kenaikan Pendapatan dan Prestasi yang Digapai
Untuk diketahui, layanan ini sangat praktis dan mudah karena dilakukan secara online yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, no pungli no calo serta dapat diakses 24 jam.
Masyarakat dapat mengakses layanan SEPAKAT melalui link https://silondobermula.depok.go.id/forms/sepakat/0.
Masih terdapat 12 kelurahan yang belum menjalankan layanan SEPAKAT. Yaitu Kelurahan Depok Jaya, Cisalak Pasar, Bedahan, Cinangka, Pondok Cina, Cipayung Jaya, Jatimulya, Gandul, Leuwinanggung, Serua, Pondok Petir, dan Duren Mekar. (***)