Ribuan Anak di Kota Depok Dapat Kartu Identitas Anak, Ini Fungsi dan Tujuannya
ruzka.republika.co.id--Sebanyak 3.721 anak di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
"Saat ini ada empat kelurahan se-Kota Depok yang sudah rampung dalam pencetakan KIA," ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.yang secara simbolis menyerahkan langsung KIA kepada anak-anak di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (03/10/2023).
Menurut Imam, Disdukcapil Kota Depok sudah merampungkan pencapaian target KIA di 59 kelurahan lainnya.
“Kartu ini penting untuk identitas anak agar mereka mendapatkan haknya. Terlebih saat ini Kota Depok telah menjadi Kota Layak Anak (KLA),” terangnya.
Baca Juga: Film Horor Bangku Kosong, Teror Siswi Kesurupan
Lanjut Imam, pihaknya meminta kepada seluruh pejabat wilayah termasuk RT-RW untuk segera melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Depok dalam proses pencetakan KIA.
“Kami terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat, termasuk pembuatan KIA ini. Kami minta masyarakat yang memiliki anak di bawah 17 tahun, melapor ke RT-RW. Kemudian, RT-RW berkoordinasi ke Disdukcapil agar proses pembuatan KIA bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, saat ini pihaknya terus menggenjot pencapaian target KIA. Selama Oktober 2023, per kecamatan didorong untuk melakukan 5.000 pencetakan KIA.
Baca Juga: Cerpen Fanny J Poyk, Aku, Kau dan Kopi
“Menurut data di Disdukcapil Kota Depok ada sekitar 200 ribu anak di Kota Depok. Akan kami rampungkan pada tahun 2025 (pencetakan KIA). Mudah-mudahan selesai walaupun target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu tahun 2026,” ungkapnya.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Baca Juga: Batik, Warisan Budaya Jadi Identitas Bangsa
Setelah menelaah berbagai manfaat dan syarat pembuatan KIA, perlu diketahui juga bahwa KIA memiliki fungsi lain yakni sebagai alat pembayaran bernama KatePay.
Tujuannya, KIA dapat menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan dibawah pantauan orang tua sehingga pengeluaran jajan sehari-hari anak dapat terkendali dengan baik oleh orang tua masing-masing.