Ini Keuntungan Jasa Konstruksi di Kota Depok Jika Miliki Sertifikasi
ruzka.republika.co.id--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melaksanakan Sertifikasi Tenaga Terampil bagi Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4.
Nah, Terdapat beberapa keuntungan jika seseorang atau lembaga jasa konstruksi memiliki sertifikasi tersebut.
“Ada beberapa keuntungan jika pelaksana jasa konstruksi memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam siaran pers yang diterima, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Pemkot Depok Gelar Sosialisasi Progam P4GN, Perangi Bahaya Narkoba
Lanjut dia, selain itu, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa.
“Kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai penyelenggara jasa konstruksi," terang Citra.
Menurut Citra, kendati demikian, sertifikasi ini hanya berlaku dua tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.
Baca Juga: Yuk Ikut Aktif Cegah dan Perlambat Kepikunan
Selanjutnya, pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikasi sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang maupun e-katalog. Tanpa sertifikasi, pelaksana tidak bisa mengikuti proses tersebut.
“Sertifikasi juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas pelaksana. Jadi, kami akan dorong seluruh jasa konstruksi memiliki sertifikat pelaksana lapangan,” jelasnya.
Tingkatkan kompetensi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menggelar Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi (TKK) Pelaksana Lapangan Saluran Drainase Perkotaan Jenjang 4.
Baca Juga: BKPSDM Kota Depok Siap Terapkan Aplikasi Manajemen Talenta
Uji sertifikasi diikuti Asosiasi Pelaksana Jasa Konstruksi di Kota Depok dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok dengan jumlah 40 peserta.
Fasilitasi TKK ini merupakan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat jasa konstruksi untuk mencukupi ketersediaan TKK yang kompeten, sesuai jabatan kerja masing-masing.
Baca Juga: Kodim Depok Gandeng DKP3 Gelar Sosialisasi Budidaya Ikan Lele
Adapun, sertifikasi dilakukan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (GATENSI). Sertifikasi berlaku selama dua tahun.
Seluruh asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Kota Depok bisa menjadi perusahaan yang lebih kompeten dan kompatibel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat meningkat karena pembangunan di Kota Depok dilaksanakan oleh tenaga yang bersertifikat.
Baca Juga: Baznas Kota Depok Kerjasama dengan STTT Nurul Fikri Garap Digitalisasi Pengelolaan Zakat
"Kami ingin mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR)," ungkap Citra.
Maka dari itu, lanjut Citra, sertifikasi ini dinilai perlu dilaksanakan untuk memenuhi nilai kemanfaatan dari hasil pembangunan.
"Semoga langkah ini selalu membuahkan hasil yang optimal dan menjadikan pembangunan infrastruktur di Kota Depok lebih baik lagi,” harapnya.
Reporter: Ika Dewi NS