Baznas Depok Dukung ZIS di Sekolah, Dapat Bantu Sesama Siswa
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok, menjelaskan bahwa dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Unit Pengelola Zakat (UPZ) satuan pendidikan, bisa disalurkan kepada siswa kurang mampu.
Selain itu, UPZ juga bisa juga dimanfaatkan untuk keperluan atau kebutuhan sekolah dan juga bisa dimanfaatkan kembali untuk siswa kurang mampu.
Jadi zakat, infak dan sedekah yang dikumpulkan melalui UPZ Sekolah, bisa dimanfaatkan kembali untuk siswa kurang mampu.
Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan, Masjid Agung Balai Kota Depok Gelar Iktikaf
"Tidak hanya siswa, tapi bisa juga untuk penjaga sekolah, petugas kebersihan dan masyarakat sekitar yang membutuhkan," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani melalui Podcast Dinas Pendidikan (Disdik) Depok yang tayang di Youtube, Selasa (26/03/2024).
Menurut Endang, terdapat delapan asnaf penerima zakat menurut Al Quran. Antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah dan ibnu sabil.
Zakat harus disalurkan kepada asnaf, sesuai dengan apa yang ditulis Al-Qur'an. Tentunya dengan persentase yang berbeda-beda sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ikhlas Dipalak Sosok Bertampang 'Steven Seagal', Dipepet dengan Jempol dan Telunjuk Digesek-gesekan
"Lalu apakah boleh diberikan kepada siswa non muslim yang fakir, jawabannya boleh, namun dalam bentuk infaq, bukan zakat," terangnya
Ia berharap, melalui UPZ yang dikelola masing-masing satuan pendidikan, dapat menumbuhkan kesadaran, pentingnya membayar zakat. Sebab zakat ini nantinya dikembalikan lagi untuk mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Ramadhan, Satpol PP Depok Razia Tempat Panti Pijat
Pemanfaatannya bisa dikembalikan ke sekolah, untuk siswa yang butuh. Mudah-mudahan para guru, orang tua, siswa dan warga lingkungan sekolah bisa memahami pentingnya berzakat.
"Terlebih pada bulan ampunan dan penuh berkah ini, mari tingkatkan keimanan dan kebiasaan baik salah satunya dengan sedekah," jelas Endang. (***)