Ekonomi

BKD Depok Peroleh PBB Triwulan III Capai Rp328 Milliar

Loket pembayaran PBB dan BPHTB Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga triwulan III, mencapai Rp328 miliar atau 85,32 persen dari target Rp 385 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan realisasi pajak PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan III sudah di atas 80 persen per tanggal 29 September 2023. 

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Ini akan terus kita kejar, hingga triwulan IV berakhir yaitu pada 31 Desember 2023," ucap Reza, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Kecamatan Sawangan Pertahankan Juara Umum MTQ XXIII Tingkat Kota Depok

Baca Juga: Manfaat Terapi Ikan Garra Rufa, Pengobatan Alternatif Penyembuhan Beragam Penyakit

Lanjut Reza, sedangkan untuk perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini sudah mencapai 80,07 persen atau setara Rp 381 miliar dari target Rp 476 miliar.

"Perolehan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada tahun 2023 bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan," terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum akhir tahun 2023.

Baca Juga: Pemkot Depok Komitmen Kembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Informasi Publik

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," harap Reza.

BKD Kota Pemkot Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pemangku wilayah untuk melakukan inovasi atau gebrakan agar Wajib Pajak (WP) menyelesaikan kewajiban, sebagai warga negara yang baik," katanya.

Baca Juga: Bakul Budaya Ramaikan ASEAN Confederation of Women's Organizations

Pihaknya juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai lokal pasar dan lembaga keuangan.

Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.

Reporter: Dwi Retno Sari

Sumber: depok.go.id