Ekonomi

Pelaku Usaha Hingga Perhotelan di Kota Depok Diminta Serius Terapkan KTR

Dinkes Kota Depok mengajak serius untuk para pelaku usaha, restoran, serta perhotelan untuk tegakkan KTR.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengajak serius untuk para pelaku usaha, restoran, serta perhotelan untuk tegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut bagian untuk mengendalikan upaya berhenti merokok di tempat umum.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hal tersebut juga untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Kepala Disdukcapil Kota Depok Gapai Penilaian Kerja Baik dari Kemendagri dengan Nilai 98,89

"Kami libatkan pelaku usaha, restoran, dan perhotelan dalam implementasi Perda KTR untuk menerapkan KTR dalam usahanya," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam siaran pers yang diterima, Kamis (23/11/2023).

Menurut Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, implikasi dari keberadaan regulasi KTR akan berdampak terhadap perubahan dalam sistem kesehatan, administrasi dan sosial.

"Dan, kami minta para pelaku usaha serius tegakkan KTR," tegas Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati

Oleh karena itu, lanjut Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, diperlukan dukungan sumber daya dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat yang memadai dalam mewujudkan keberhasilan implementasi regulasi KTR yang bersifat multi sektor.

Baca Juga: Sukses Terapkan Program Penanggulangan TB, Dinkes Depok Beri Penghargaan 3 Fasyankes

Undang-Undang (UU) tentang kesehatan telah diamanatkan adanya tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Kemudian, terdapat delapan indikator kepatuhan yaitu tidak ada orang merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek, dan pemantik, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi, dan iklan tokok di area KTR.

Baca Juga: Artis Irish Bella Hanya Berikan Senyuman Saat Sidang Gugat Cerai Ammar Zoni di PA Kota Depok

Kemudian tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, serta terdapat penanda atau rambu KTR.

"Sehingga dibutuhkan juga sinergi dan dukungan dari pelaku usaha, restoran dan perhotelan yang merupakan kawasan KTR tempat umum untuk mendukung KTR demi pembangunan kesehatan di Kota Depok," jelasnya.

Berita Terkait

Image

Kota Depok Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award Tahun 2023

Image

ASN di Depok Diminta Beri Contoh untuk Tidak Merokok

Image

Depok Tetapkan Tujuh Lokasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok