Ekonomi

Awal Desember 2023, Depok Luncurkan Program Hapus Denda PBB-P2

Flyer Gebyar Pajak Daerah, penghapusan denda PBB.

ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Program penghapusan denda PBB P2 bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) pada periode 1-10 Desember 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Program penghapusan denda PBB P2 sebagai upaya yang dilakukan untuk menarik minat WP dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Depok Bersama Palestina, Ratusan Ribu Orang Tumplekblek di GDC, Terkumpul Donasi Rp 2,2 M

Lanjut Wahid, WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus pada 1 hingga 10 Desember 2023.

"Manfaatkan segera program ini. Dan, dapatkan beragam dooprize, dari motor hingga mobil," ucapnya.

Menurut Wahid, program penghapusan denda PBB P2 diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023.

Baca Juga: Dinkes Depok Webinar Sosialisasi Program Malaria, Upaya Pencegahan dan Pengendalian Malaria

Perwal tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.

WP selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

Baca Juga: Meditasi di Kampus UI Depok, Dari Sunyi Menuju Sehat Diri

"Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.

Tentunya, dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, program penghapusan denda PBB P2 ini tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.

"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," ungkap Wahid.