Depok Hapus Retribusi, Pelayanan Uji Tera di Tetap Berjalan
ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menetapkan mulai 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera-tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Peraturan mulai 2024, tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera-tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.
"Arahan Pemerintah Pusat, tahun 2024 ini sudah dihapuskan. Tapi kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz dalam keterangan yang diterima, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Depok Tetapkan 3 Titik TPS Khusus dan Ini Lokasinya
Menurut Dudi, kewajiban Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku.
Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen.
"Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya," terangnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menambahkan, dengan dihapusnya retribusi uji tera, maka pendapatan daerah berkurang.
Baca Juga: Depok Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, Sejumlah Program Telah Disiapkan
Adapun penerimaan retribusi tera tahun lalu sekitar Rp250 juta.
"Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP," ungkapnya. (***)
Sumber: depok.go.id