Pemilu 2024, KPU Depok Tetapkan 3 Titik TPS Khusus dan Ini Lokasinya
ruzka.republika.co.id--Pelaksanaan Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan 3 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kota Depok.
Ketiga TPS khusus tersebut ada 3 yakni:
1. Pondok Pesantren Qotrun Nada.
2. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cilodong, Depok.
3. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
"Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan yakni di Rutan Cilodong Depok, RSUI, Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung," ujar Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangan yang diterima, Kamis (01/02/2024).
Baca Juga: Depok Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, Sejumlah Program Telah Disiapkan
Menurut Wili, ada 12 TPS yang disiapkan di tiga lokasi tersebut dengan rincian:
1. Ada 6 TPS di Rutan Cilodong.
2. Ada 3 TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada.
3. Ada 3 TPS di RSUI.
"Seperti TPS 37, 38 dan 39 di RS UI untuk lokasi khusus yang ada di Kecamatan Beji. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat," jelas Willi.
Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Skrining Kesehatan dan Deteksi Dini, Berikut Jadwalnya
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus meliputi beberapa tempat.
Di antaranya, rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama termasuk daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus.
"Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS termasuk TPS khusus," terang Wili. (***)