Ekonomi

Kantor Pajak Pratama Depok Sosialisasi Laporan Tahunan SPT WP, Ini Cara Mudah Lapor SPT Online DJP

Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Wisnu Pandoyo (kiri) saat memberikan penjelasan terkait rencana sosialisasi Lapor SPT wajib pajak.

ruzka.republika.co.id--Banyak Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan (perusahaan) di Kota Depok ditengarai tak taat melakukan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Hal itu membuat meradang Kantor Pajak Pratama Depok baik yang di Cabang Depok Cimanggis maupun yang di Cabang Depok Sawangan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk itu, Kantor Pajak Pratama Depok akan melakukan sosialisasi secara gencar dan masif agar WP melakukan kewajibannya taat melaporkan SPT.

Baca Juga: Forum Renja Bappeda Depok, Pembangunan Kota dalam Perspektif Media

Rencananya sosialisasi lapor SPT akan dilakukan dengan mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok.

"Kami mengimbau para WP Pribadi dan Badan agar melakukan kewajibannya melaporkan SPT. Melaporkannya cukup mudah kok, juga sudah bisa lewat online," ujar Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Wisnu Pandoyo saat bertemu dengan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (22/02/2024).

Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok WP (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Baca Juga: Perolehan Sementara Pemilu 2024, Golkar Jawara di Jabar, PKS Menang Telak di Depok, Bekasi dan Bogor

SPT WP Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan SPT WP PPh badan sampai 31 April 2024 untuk melaporkan.

"Pelaporan SPT WP PPh orang pribadi dan SPT WP PPh badan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya," terang Eko.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mendukung penuh niatan untuk giat melakukan sosialisasi wajib pajak lapor SPT.

Baca Juga: Klinik Khusus Ortopedi di Jepang Layani Konsultasi Pengobatan hingga Tindakan Metodologi Penggunaan Laser

"Pastinya kami dukung. Kami mengimbau ke warga Kota Depok, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga wartawan dapat memberikan contoh untuk melakukan kewajibannya sebagai warga negara agar taat melaporkan SPT pajak penghasilan setiap tahunnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saat ini sudah ada cara mudah melaporkan SPT WP PPh yakni dengan online dengan aplikasi yang memiliki keunggulan lebih cepat, aman, gratis tanpa harus antri!

Baca Juga: Iconnet Grebek Cluster Siapkan One Day Service, Target Naikan Take Up Rate

Berikut langkah mudah lapor SPT via aplikasi DJP Online:

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

4. Klik login.

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

Baca Juga: DMI Kerja Sama dengan Kemenag Gelar Edukasi Penataan Akustik dan Sistem Audio Masjid

6. Klik 'Buat SPT'. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

7. Pilih form yang akan digunakan.

8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.

9. Klik langkah selanjutnya.

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.

11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

Baca Juga: Yuk Kenali Kanker Leher Rahim, Pencegahan, Deteksi Dini dan Perlindungan Bagi Wanita

12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim.

15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.

16. Klik 'Kirim SPT'.

17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.

18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

(***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya