Depok Realisasi Penerimaan Pajak, akan Berikan Kriteria Penilaian Apresiasi dan Penghargaan Pajak
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan apresiasi terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT/Notaris yang dianggap mendukung realisasi penerimaan pajak.
Apresiasi ini disampaikan dalam kegiatan penghargaan pajak daerah Kota Depok Tahun 2024 di Balai Kota Depok, Kamis (07/03/2024).
"Penerimaan pajak dari PPAT nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok. Jadi, terima kasih kepada PPAT/Notaris karena telah berkonstirbusi besar terhadap pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) dan sekali lagi kami berharap organisasi ini bisa terus memberikan sumbangsih pembangunan," ujar Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Depok, Supian Suri, Jumat (08/03/2024).
Baca Juga: Guru MA di Depok Dilatih Implementasi Kurikulum Merdeka
Menurut Supian, dukungan dalam realisasi penerimaan pajak daerah yang dimaksud khususnya dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah.
"Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKD dengan pihak-pihak yang membantu. Antara lain PPAT/Notaris dan Kantor Pertanahan (BPN). Untuk itu, perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait," jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
Menanggapi hal tersebut, Isa Meilia yang juga terpilih sebagai peringkat I PPAT dengan Nominal Transaksi Terbanyak mengatakan, pajak yang dibayarkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
"Saya berharap, pelaporan pajak yang saat ini sudah cukup mudah, bisa dilakukan juga oleh seluruh Wajib Pajak (WP). Pajak merupakan bentuk amanah yang dititipkan masyarakat dalam kepengurusan tanah, untuk itu saya sampaikan kembali ke Pemkot Depok. Raihan penghargaan hanyalah bonus, saya akan terus berupaya yang terbaik,” jelasnya.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membeberkan sejumlah kriteria penilaian apresiasi dan penghargaan pajak yang setiap tahun dilaksanakan.
Kriteria ini menjadi syarat mutlak untuk menentukan pemenang atau terbaik I, II dan III.
Ada beberapa kriteria, seperti nilai terbanyak yang dibayarkan (pajak). Kemudian, persentase dalam menunaikan kewajiban pajak serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
"Untuk yang Wajib Pajak (WP), rata-rata dari nilai terbesar kontribusi. Selain itu tepat waktu dan kesesuaian jadi faktor utama. Yang lebih dulu menyelesaikan kewajiban, masuk dalam penilaian,"
jelas Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Baca Juga: Panggung Maestro-III 2024, Tari Tutur Musik Rasa Gerak Menjaga Maestro, Melangkah kedepan
Lanjut Wahid, adapun, bentuk penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak Daerah Teladan Dalam Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kelurahan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, Kecamatan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2.
Kemudian, Pembantu Kolektor Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, RW dan RT dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2.
"Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Jumlah Nominal Transaksi dan Transaksi Terbanyak dalam Mendukung Penerimaan BPHTB. Lalu, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah," terang Wahid.
Baca Juga: Sukses Lewat Serial Televisi, Verona Pictures Bermetamorfosis ke Industri Perfilman Nasional
Acara apresiasi dan penghargaan kepada WP daerah rutin diadakan oleh BKD setiap tahunnya. Hal ini menunjukan betapa pentingnya para WP yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah bagi BKD.
"Mereka adalah WP yang telah berkontribusi untuk pembangunan di Kota Depok. Kami ucapkan selamat kepada WP yang terpilih dan berhak atas penghargaan ini. Semoga bisa dipertahankan,” ungkap Wahid. (***)
Sumber: depok.go.id