Ekonomi

Alasan Indonesia Harus Impor Beras: Memahami Keputusan Pemerintah

Gudang beras Perum Bulog.

RUZKA REPUBLIKA -- Indonesia, sebagai negara agraris, memiliki sejarah panjang dalam produksi dan konsumsi beras. Namun, meskipun memiliki potensi besar dalam pertanian, Indonesia masih harus mengimpor beras dari negara lain.

Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa negara yang dahulu pernah berhasil melakukan swasembada beras.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berhasil melakukan swasembada beras, apakah harus melakukan impor saat ini?

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras di Indonesia mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti krisis iklim, makin berkurangnya lahan pertanian dan kondisi tanah serta akses pengairan. Produksi padi pada periode Januari-April 2024 turun 17,54% dibandingkan periode yang sama tahun lalu saat mencapai 22,55 juta ton.

Baca Juga: Pelanggaran dan Ini Bahayanya Merokok Saat Berkendara

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Prof. Dr. Bustanul Arifin mengatakan, adanya perubahan iklim, berkurangnya lahan pertanian dan penurunan faktor produksi lainnya seringkali menghambat pencapaian target produksi.

Oleh karena itu dibutuhkan sumber penyediaan lain sebagai solusi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar," ujarnya.

Tingkat konsumsi beras per kapita di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menyebabkan permintaan beras terus meningkat.

Baca Juga: Depok Pasangi Stiker Tunggakan Objek Pajak

Untuk mengatasi kesenjangan antara produksi dan konsumsi tersebut, impor beras diperlukan agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu kenaikan harga secara drastis.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krishanmurti mengatakan, impor beras dilakukan secara bertahap, tetap mengutamakan penyerapan gabah dan beras dalam negeri serta memperhatikan neraca perberasan nasional yang ada.

"Target kami tahun ini adalah menyerap sebesar 900 ribu ton beras melebihi target pemerintah," ujar Bayu dalam keterangan yang diterima, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga: Dituduh Mark Up Harga Impor Beras, Ini Penjelasan Perum Bulog

Dalam melakukan impor beras pun, Perum Bulog, juga telah memperhitungkan total biaya demurrage (denda bongkar muat) yang harus dibayarkan, biasanya tidak lebih dari 3% dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor.

"Biaya demurrage, seperti halnya biaya despatch adalah konsekuensi logis dari mekanisme ekspor impor," terang Bayu.

Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia mengatakan, sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.

Baca Juga: BNN Depok Gelar Peringatan Hari Anti Narkotika Intenasional 2024

"Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya," ungkapnya.

Berikut adalah alur impor beras yang berlaku di Indonesia saat ini:

1. Penentuan Kebutuhan Impor.

Penentuan kebutuhan impor beras dilakukan melalui koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan data produksi dalam negeri, stok beras yang ada, serta proyeksi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Berbagi Edukasi Kesehatan dan Tanamkan Cinta Tanah, UI Adakan Program Badui Nyarita 2024

2. Regulasi dan Perizinan.

Proses impor beras diatur oleh berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perum Bulog sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab dalam stabilisasi harga dan ketersediaan pangan, ditugaskan untuk melaksanakan impor beras.

Perizinan impor melibatkan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.

3. Proses Pengadaan dan Pengiriman.

Setelah mendapatkan izin, proses pengadaan beras dilakukan melalui tender internasional atau negosiasi langsung dengan negara produsen. Beras yang diimpor biasanya berasal dari negara-negara produsen utama seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan India.

Proses pengiriman beras dilakukan dengan memastikan kualitas dan standar keamanan pangan. Namun sejak pandemic Covid-19, beberapa negara pengeskpor beras seperti India, tidak mengizinkan lagi ekspor beras dengan alasan utama untuk ketahanan pangan negaranya sendiri.

Baca Juga: Kemenkominfo Latih Sistem Informasi Kebencanaan ke Petugas 112 Depok

4. Distribusi dan Penyaluran.

Beras yang telah diimpor kemudian didistribusikan melalui jaringan distribusi Perum BULOG yang mencakup pasar tradisional, modern retail, e-marketplace, maupun yang didukung oleh Perum Bulog sendiri, seperti BOSS Food dan Rumah Pangan Kita (RPK). Hal ini bertujuan untuk memastikan beras tersedia dengan harga yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

5. Pengawasan dan Kontrol.

Pengawasan terhadap beras impor dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam kualitas dan kuantitas. Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan kontrol dan inspeksi rutin.

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Lebarkan Jalan Makam Sawangan

Impor beras adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di Indonesia. Faktor-faktor seperti fluktuasi produksi domestik, tingginya kebutuhan konsumsi, serta upaya menjaga cadangan pangan menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai alasan dan mekanisme impor beras, diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. (***)

Berita Terkait

Image

Survei Setara Institute Bertolak Belakang dengan IDESSS Terkait Kerukunan Umat Beragama di Depok

Image

Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Jiwa