Depok Pasang Plang dan Stiker untuk 11 Objek Penunggak Pajak
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Adapun sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta atau akumulatif, bahkan ada yang tunggakannya mencapai Rp1 miliar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangan yang diterima, Selasa (08/07/2024).
Baca Juga: Filosofi Hijrah Nabi untuk Transformasi Diri
Menurut Reza, untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di areal lahan milik WP yang mudah terlihat.
“Hingga awal Juli ini, BKD Depok telah memasang plang di 11 bangunan. Kami berharap, WP yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB," ungkapnya.
Baca Juga: Hadiri Penyampaian Laporan BPK, DPD Optimis Peroleh WTP Ke-18
Ia menambahkan, pihaknya telah melalui beberapa tahapan atau prosedur sebelum pemasangan plang. Dirinya berharap, WP bisa menyelesaikan segala urusan PBB.
"Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Ke depan kami pastikan jumlahnya bertambah, karena saat ini masih proses pemanggilan yang mencapai 22 WP. Sebelum ada tindakan penyitaan atau proses lanjutan, kami minta WP untuk melunasi kewajibannya,” jelas Reza. (***)