Ekonomi

Laporan Keuangan BAZNAS Depok Tahun 2023 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

BAZNAS Kota Depok kembali berhasil meraih Opini WTP atas laporan keuangan periode tahun 2023 oleh KAP AR Utomo.

RUZKA REPUBLIKA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan periode tahun 2023.

Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS secara simbolik dilakukan oleh Manajer Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo, Dadang Romansyah kepada Ketua BAZNAS Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani di Kantor BAZNAS Kota Depok, Senin (05/08/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS oleh KAP AR Utomo telah diraih BAZNAS Kota Depok sejak tahun 2017 hingga laporan Tahun 2023 ini.

Baca Juga: Rumah Yatim dan Duafa Keluarga Berdaya Hadir di Jatimulya

Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).

Turut hadir dalam penyerahan audit laporan keuangan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Depok Dr K.H Encep, Wakil Ketua II BAZNAS Depok, Abdul Ghofar dan Wakil Ketua IV, Agus Dwi Cahyono.

”Esensi audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, infak dan sedekah baik dari muzaki dan donatur sampai kepada mustahik,” kata Manajer KAP AR Utomo, Dadang Romansyah.

Baca Juga: Tanpa Persiapan, Ini 3 Pejuang Penggerek Bendera Merah Putih saat Upacara Proklamasi Kemerdekaan 1945

Dadang menegaskan bahwa apa yang dilakukan timnya telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.

”Kami mengucapkan selamat kepada BAZNAS Kota Depok,” ucapnya.

Ketua BAZNAS Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani menyampaikan rasa syukur bahwa BAZNAS Depok kembali mampu meraih predikat yang sama seperti yang telah didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Konser Jundai Nusantara 3.0, Renjana Kebaya Sempena Bulan Kemerdekaan

Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilakukan BAZNAS telah sesuai dengan aturan dan regulasi penilaian standar keuangan.

”Alhamdulillah, melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para pimpinan BAZNAS Kota Depok serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS Kota Depok, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan 2023,” jelasnya.

Menurut Endang Ahmad Yani, BAZNAS Kota Depok berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS.

Baca Juga: Rencana Gelar Bulan Bedah Anak Nasional 2024, PERBANI Audiensi ke Wakil Menkes

"Opini WTP ini menjadi motivasi bagi BAZNAS Kota Depok untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik,” terangnya.

Ia menambahkan tentang pentingnya memenuhi peraturan perundangan yang menyebut bahwa keuangan BAZNAS diaudit oleh KAP dan audit syariah.

Hasil audit ini juga menjadi informasi yang penting bagi muzaki, mustahik, juga stakeholder lainnya yang ada di Kota Depok.

Baca Juga: Disdik Depok Tegaskan Ilegal Daycare Milik Influencer Parenting Penyiksa Anak

”Hasil WTP ini agar muzaki percaya bahwa apa yang kita jalankan telah sesuai dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” ungkap
Endang Ahmad Yani.

Ia berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS Kota Depok akan semakin meningkat.

"Sehingga memperkuat peran BAZNAS Kota Depok dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan," harap Endang Ahmad Yani. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya