Ekonomi

BKD Depok Laporkan, Triwulan III Realisasi Pajak Hotel Capai 76 Persen

The Margo Hotel, Margonda, Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melaporkan, realisasi pajak hotel hingga triwulan III sudah mencapai 76,5 persen atau sekitar Rp 11,5 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp 15 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai 100 persen sampai akhir Desember 2024.

Pajak ini dikenakan kepada konsumen yang menggunakan atau menyewa hotel beserta seluruh fasilitas yang disediakan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Mekanismenya sama seperti pelanggan yang makan di restoran. Pajak ini dibebankan ke konsumen sebesar 10 persen dari total biaya sewa kamar dan fasilitas yang digunakan," ungkap
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Senin (30/09/2024).

Baca Juga: Setiap Rumah di Cimanggis Depok Diminta Memiliki Lubang Biopori

Menurut Wahid, pengenaan tarif pajak hotel memiliki aturan. Kebijakan ini mengikuti acuan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hotel.

"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka ya harus tetap dikeluarkan pajaknya. Karena ini akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," terangnya.

Lanjut Wahid, pajak hotel tidak hanya mendukung perekonomian daerah, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Siswa SMP Ar-Rahman Belajar Pengolahan Sampah ke UPS Permata Regency

"Maka dari itu, saya berharap agar para wajib pajak taat akan kewajibannya. Agar manfaat ini bisa dirasakan langsung oleh semua kalangan masyarakat," jelasnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya