Gaya Hidup

Sosialisasi Hak Cipta dan Royalti di Era Digital, Tingkatkan Kesadaran Musisi

Diskusi hak cipta digelar di Artivator Cafe, Depok Lama, Jalan Pemuda.

RUZKA REPUBLIKA -- Pragita, sebuah Publisher yang berkomitmen pada perkembangan Industri Kreatif, baru-baru ini mengadakan diskusi tentang hak cipta dan royalti di era digital.

Mas Bimas Nurcahya yang juga adalah Owner dari PT Pragita Prabawa Pustaka, mengajak para Sahabat Musisi untuk paham akan perlindungan karya mereka.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Diskusi ini digelar di Artivator Cafe, Depok Lama, Jalan Pemuda dan dihadiri oleh para pelaku industri musik dan para musisi yang tertarik untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan karya di ranah digital.

Baca Juga: Pemkot Depok akan Tambah Fasilitas Olahraga, Dukung Pengembangan Bakat Remaja

Diantaranya hadir juga, Rere GrassRock, Edi Kemput, Ayat Whizzkid, dan kawan-kawan musisi dari berbagai komunitas musik di Jabodetabek.

Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten yang menjelaskan berbagai topik penting, termasuk Konsep Dasar Hak Cipta, Mekanisme Pengelolaan Royalti serta urgensi Pendaftaran Karya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Warga di Depok Didorong Memilah Sampah dari Sumbernya, Percepat Penghijauan

Rahelia, Head of Publishing Pragita, menyampaikan bahwa diskusi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran di kalangan musisi tentang penghargaan terhadap karya cipta serta pentingnya perlindungan karya yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi penciptanya.

"Harapannya, para pencipta lagu semakin sadar bahwa karya mereka harus dilindungi. Nilai karya tersebut bahkan bisa diwariskan kepada anak dan cucu," kata Rahelia dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/09/2024).

Dalam diskusi ini, Rahelia juga menguraikan 3 hak dasar pencipta lagu, yakni Hak Sinkronisasi, Hak Mekanikal dan Hak Performing.

Baca Juga: DPMPTSP Depok Gencarkan Layanan Jemput Bola, Kejar Terget NIB

Pragita, sebagai publisher, fokus pada hak sinkronisasi dan hak mekanikal yang secara langsung berkontribusi dalam melindungi karya para musisi.

Alex, anggota band AllxTri yang hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa diskusi ini membuka wawasannya mengenai pentingnya melindungi karya musik agar dapat memberikan manfaat finansial bagi para pelaku industri musik.

"Jika pemerintah semakin mendukung kegiatan seperti ini, diskusi serupa bisa lebih sering diadakan. Para musisi, pencipta lagu dan para penyanyi akan lebih paham bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan finansial dari bermusik, menyanyi dan mencipta lagu," jelas Alex.

Baca Juga: Universitas LIA dan University of Tohoku Gelar International Conference on English Language and Linguistics (ICELL)

Pragita berharap acara ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya misik, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelakunya.

"Jelas acara seperti ini sangat baik bagi para Sahabat Musisi untuk memahami bahwa kita sudah memasuki era digitalisasi industri musik.' ungkap Aji San salah satu Musisi Kota Depok. (***)