Komunitas

Depok akan Wujudkan Kota Sehat, Perlu Penguatan Peran Satuan Pendidikan

Kampanye gerakan sekolah sehat mendukung wujudkan Kota Sehat.

ruzka.republika.co.id--Untuk mewujudkan Kota Depok yang sehat, salah satu intervensi yang dilakukan adalah menyelenggarakan kabupaten/kota sehat melalui 9 tatanan. Di antaranya tatanan satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, bahwasanya Tatanan Pendidikan Sehat, diperlukan penguatan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP UKS/M). Baik di tingkat regulasi, maupun program dan monitoring evaluasi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Penguatan program antara lain stratifikasi UKS/M mencapai strata tertinggi yaitu paripurna, Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Sekolah Adiwiyata.

Kemudian penjaringan dan pelayanan Kesehatan bagi seluruh siswa serta implementasi 100 persen kepatuhan KTR di Kawasan Pendidikan.

Baca Juga: Wow, 'Si Tukang Bubur' Binton Nadapdap, Ternyata Punya Koleksi Ribuan Lukisan, Buku dan Foto

"Untuk mencapai tatanan pendidikan sehat tersebut, dibutuhkan optimalisasi peran UKS/M. Tidak hanya pada aspek pendidikan, namun juga kesehatan, sosial bahkan budaya," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat membuka kegiatan Pembinaan UKS/M Meningkatkan Kesehatan Sekolah di Balai Kota Depok, Rabu (20/09/2023).

Menurut Imam, Kota Depok saat ini memiliki 2.317 Sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dengan jumlah dan strata sebagai berikut. SD/MI sebanyak 577 lembaga dengan strata minimal sebesar 55,29 persen, strata standar 30,68 persen, strata optimal 13,17 persen, dan strata paripurna 0,87 persen.

Kemudian, SMP/MTs sebanyak 325 lembaga. Untuk strata minimal sebesar 56,62 persen, strata standar 29,85 persen, strata optimal 10,46 persen, dan strata paripurna 3,08 persen.

Baca Juga: Sejarah Depok dalam Buku Novel Fanny Jonathans Poyk, Suami yang Hilang

Selanjutnya, jenjang SMA/SMK/MA sebanyak 229 lembaga dengan strata minimal sebesar 58,08 persen, strata standar 28,82 persen, strata optimal 11,79 persen dan strata paripurna 1,31 persen.

Terakhir, jenjang SLB sebanyak 13 lembaga. Untuk strata minimal sebesar 84,62 persen, strata standar 0 persen, strata optimal 15,38 persen dan strata paripurna 0 persen.

"Berdasarkan data ini, dapat dilihat bahwa stratifikasi UKS/M di Kota Depok terbanyak pada strata minimal. Hal ini menunjukkan bahwa perlu peningkatan baik pemahaman tentang stratifikasi serta upaya mencapai strata tertinggi, yakni Paripurna melalui kolaborasi berbagai pihak secara holistik dan terintegrasi, baik sejak perencanaan, penganggaran, pembinaan program hingga monitoring evaluasi," jelasnya.