Nasional

Polresta Tanjungpinang akhirnya Meringkus Pelaku Penggelapan Uang Kurban

Aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku penggelapan uang kurban.

ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polres Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang kurban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/09/2023), sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasus ini diterapkan dengan Pasal 374 dan 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tersangka utama dalam kasus ini berinisial MRS, seorang pria berusia 37 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Korban dalam kasus ini berinisial MB, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 32 tahun, yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah qurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan qurban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan, kronologis kejadian dimulai pada Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus kurban.

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Depok Luncurkan Aplikasi SIPPEDAS, Sarana Lelang Perusahaan Jasa Konstruksi

Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2023. Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya pemotongan hewan kurban sebesar Rp. 3.200.000 per peserta.

“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/09/2023).

Selanjutnya pada Rabu, 20 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang di pimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, S.H berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Baca Juga: 6 Ruas Tol JOOR 2 Telah Tersambung, Segera Diresmikan Presiden Jokowi

Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto. Lalu Pukul 23.15, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.

Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.

"Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Darma.

Reporter: P Pirwanto